JAKARTA, Kejaksaan Agung mengungkapkan, eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) Dicky Syahbandinata tidak memberikan informasi yang lengkap terkait kondisi PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, informasi yang tidak lengkap ini membuat direksi menyetujui pemberian kredit kepada Sritex, yang akhirnya berujung pada pembayaran macet.
“Selaku kepala divisi, dia (Dicky) yang mengusulkan (pemberian kredit). Tetapi, dalam pengusulan itu, ada beberapa hal yang tidak dicantumkan sebagai informasi yang komprehensif kepada pengambil keputusan,” ujar Harli di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Harli mengatakan, dalam proses pemberian kredit, Dicky hanya berperan sebagai pemberi usul, bukan pembuat keputusan.
Baca juga: Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat
Namun, ketidakhatian-hatian ini membuat BJB menyetujui pemberian kredit kepada Sritex di tahun 2020 hingga berjumlah lebih dari Rp 543 miliar.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Dicky Syahbandinata dan eks Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
Baca juga: Kasus Kredit BJB ke Sritex, Dedi Mulyadi: Sangat Menyayat Hati Kita…
“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” kata Qohar, Rabu (21/5/2025).
Pemberian kredit ini pun dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Pebankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain Dicky dan Zainuddin, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka.
Iwan disangka menyalahgunakan kredit yang dberikan oleh Bank DKI dan Bank BJB hingga pinjaman tersebut macet dan tidak bisa dibayarkan.
Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 692 miliar.