PONOROGO, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menetapkan SPP (32), mantan Mantri di BRI Unit Pasar Pon, menjadi tersangka kasus kredit fiktif BRI Ponorogo.
Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan, SPP sempat diperiksa selama 8 jam sebelum ditetapkan tersangka pada Selasa (3/6/2025).
“Kita lakukan penahanan terhadap inisial SPP, mantri di BRI Unit Pasar Pon (mantan), selama 20 hari ke depan,” ujar Agung melalui pesan singkat Rabu (4/6/2025).
Agung menambahkan, SPP menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ponorogo sejak pukul 10:00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan ekspose perkara Kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil mengantongi 2 alat bukti perkara untuk menetapkan tersangka terhadap SPP.
SPP dititipkan di Rutan kelas II B Ponorogo setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.45 WIB.
“Ini setelah kami mengantongi dua alat bukti dan perkara ini untuk membuka sindikat terkait kredit fiktif. Kita juga bekerjasama dengan Bank BRI cabang Ponorogo,” imbuhnya.
Baca juga: Kejari Ponorogo Geledah Dispendukcapil, Diduga Terkait Kredit Fiktif Bank BUMN
Agung mengatakan, dalam aksinya, tersangka SPP berperan sebagai eksekutor dalam dugaan kasus kredit fiktif di BRI Ponorogo.
Modusnya dengan cara merekayasa pinjaman KUR dengan memalsukan KTP puluhan warga.
Dugaan kasus kredit fiktif terbongkar dari laporan dari warga yang menjadi korban praktek yang dilakukan SPP.
“Jadi ada KTP data palsu tapi kartunya asli. Yang selanjutnya oleh tersangka digunakan untuk merekayasa pinjaman fiktif. KTP yang digunakan itu pindah domisili tanpa diketahui pemegang KTP tersebut, tiba tiba pemilik ktp ditagih,” ucapnya.
Kejaksaan Negeri Ponorogo menduga adanya sindikat yang terstruktur dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta Rupiah ini.
Terkait adanya tersangka baru dalam kasuis tersebut Agung mengaku dimungkinkan akan bertambah.
“Kami menemukan kasus ini melibatkan sindikat, tidak hanya tersangka tapi ada pihak-pihak lain yang terlibat juga. Cuman ini masih kami dalami perannya,” katanya.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara, Bos LPS: Uang Nasabah Aman!
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo sempat menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ponorogo terkait dugaan kredit fiktif pada Selasa (27/5).
Kejaksaan Ponorogo telah memeriksa 15 saksi baik dari BRI maupun Disdukcapil terkait kridit KUR fiktif dengan modus memalsukan identitas KTP tersebut.
Dalam kasus tersebut puluhan warga Ponorogo dicatut KTP-nya untuk mencairkan dana KUR dengan pinjaman rata-rata Rp 50 juta tersebut.
“Ada kerugian negara, bukan person to person memang dicatut nama orang akhirnya ada kerugian negara. Karena kan menjadi kredit macet,” pungkasnya.