Home / Nasional / Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura. Dakwaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (19/5/2025).JPU mendakwa Rudi Suparmono berkaitan dengan kasus suap yang berujung vonis bebas dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur “Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (19/5/2025).JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *