Home / NEWS / Eks Karyawan Jaktim Bobol Akun Toko Online Bos, Kuras Rp 30,5 Juta untuk Judi dan Narkoba

Eks Karyawan Jaktim Bobol Akun Toko Online Bos, Kuras Rp 30,5 Juta untuk Judi dan Narkoba

JAKARTA,  Seorang pria berinisial SH (36) nekat membobol akun toko online pro seller milik mantan bosnya, RH, dan menguras uang sebesar Rp 30,5 juta milik korban.

Kapolsek Makasar Kompol Sumardi mengatakan, uang hasil pembobolan akun toko online itu digunakan SH untuk judi dan narkoba.

“Uang hasil pencuriannya digunakan untuk judi online dan untuk narkoba, hasil urine telah dicek positif sabu,” tutur Sumardi saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Eks Karyawan yang Bobol Akun Toko Online Bos Ditangkap

Sumardi menjelaskan, SH melakukan pembobolan rekening akun toko judi online usai mengakses email perusahaan.

“Awalnya (pelaku) mengubah password dan email akun Shopee toko pro seller milik korban, kemudian mengubah nomor rekening korban yang ada di akun Shopee ke rekening pelaku,” ungkap Sumardi.

Insiden pembobolan akun toko online tersebut terjadi pada 28 Juni 2024 di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

SH merupakan mantan karyawan RH. Ia dipecat dari pekerjaannya pada 26 Juni 2024 karena lalai terhadap pekerjaan.

Meski sudah dipecat, SH tetap memiliki akses email perusahaan.

“Ternyata akun email tersebut belum log out sehingga tersangka memanfaatkan email yang menempel di handphone miliknya, tersangka melakukan pencairan dana yang ada pada akun Shopee,” ungkap Sumardi.

Baca juga: Bobol Akun Toko Bos, Eks Karyawan Ditangkap setelah Setahun Berpindah-pindah

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 30 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *