Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Salah satu tersangka adalah Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (sebelum berganti nama menjadi Komdigi) periode 2016–2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS), Alfie Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023), dan Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021).
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek PDNS, yang total anggarannya mencapai Rp 959 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.
Kejari Jakarta Pusat mengungkapkan adanya dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan, keterlibatan pihak swasta yang tak memenuhi standar teknis, serta indikasi suap dan kickback.
“Untuk sementara kami sampaikan, sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: 100 Jam Layanan Imigrasi Lumpuh, Pemerintah Baru Ungkap PDNS Kena Ransomware
Menanggapi penetapan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum dan segera mengambil langkah tegas secara internal.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menyatakan bahwa dua pegawai Komdigi yang kini menjadi tersangka telah dinonaktifkan dari seluruh tugas dan fungsinya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Lebih jauh, Meutya menyebut peristiwa ini sebagai pengingat penting bahwa kelembagaan digital nasional harus dibangun di atas fondasi integritas yang kuat.
“Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan. Kami ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” kata Meutya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelimanya ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025, dengan rincian,” kata Safrianto.
Baca juga: Soal Serangan Ransomware PDNS, Pengamat: Pemerintah Kurang Peduli Isu Keamanan Siber
Penyelidikan Kejari Jakarta Pusat juga telah melibatkan pemeriksaan terhadap 78 saksi dan 4 ahli, serta penggeledahan di kantor Kominfo dan sejumlah perusahaan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp 1,78 miliar, logam mulia, kendaraan, sertifikat tanah, dan dokumen-dokumen penting lainnya.