Home / MONEY / Eddy Pratomo Kandidat Hakim ITLOS Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Eddy Pratomo Kandidat Hakim ITLOS Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

SETELAH berselang hampir satu dekade, Indonesia tahun ini kembali mencalonkan salah satu putranya untuk menduduki kursi panel hakim International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).

Terakhir kali kita mencalonkan kandidat untuk lembaga yang berafiliasi dengan PBB itu pada periode 2017-2026.

Dilaporkan oleh media massa beberapa waktu lalu, melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia mencalonkan Eddy Pratomo untuk posisi dimaksud.

Apakah dia akan berhasil mendudukinya? Mari melihat beberapa hal berikut sebelum menjawab pertanyaan ini.

Dalam ketentuan Pasal 20-22 Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982, disebutkan bahwa ITLOS terbuka bagi negara pihak konvensi atau negara lain yang mengakui jurisdiksi ITLOS.

Adapun jurisdiksi ITLOS juga meliputi segala macam perselisihan yang berkaitan dengan interpretasi atau penerapan dari Konvensi Hukum Laut.

Baca juga: Kemenlu Calonkan Guru Besar Universitas Pancasila Eddy Pratomo Jadi Hakim ITLOS

Jadi Indonesia sepenuhnya berhak mencalonkan hakim di lembaga tersebut karena negeri ini adalah salah satu penandatangan konvensi.

Mahkamah Hukum Laut Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang didirikan seiring dengan berlakunya UNCLOS di mana statutanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UNCLOS.

Posisi hakim ITLOS pada dasarnya terbuka untuk mereka yang memenuhi syarat yang diadakan setiap tiga tahun sekali dalam satu periode tertentu.

Kuota yang disiapkan setiap putaran sebanyak sepertiga (7 kursi) dari 21 hakim anggota mahkamah.

Menurut aturan ITLOS, panel hakim dipilih untuk masa kerja selama 9 tahun. Agar bisa bekerja penuh selama kurun waktu itu, mereka harus mampu memenangkan pemilihan setiap tahun tadi.

Besar kemungkinannya Eddy Pratomo akan mengisi posisi hakim yang kosong pada periode 2017-2026. Dan, jika berhasil, ia harus memenangkan pemilihan setiap tiga tahun hingga masuk periode berikutnya, 2026-2034.

Eddy nantinya, sekali lagi bila terpilih, akan mewakili zona Asia yang saat ini diduduki oleh hakim asal Korea Selatan, India, Thailand dan Jepang.

Aturan main ITLOS membagi rata, paling sedikit tiga hakim setiap kawasan benua, dari 21 anggota panel hakim.

Asas keterwakilan ini betul-betul diperhatikan saat menyidang perkara. Misalnya, jika majelis hakim yang menyidang perkara tidak ada yang berasal dari negara penggugat, maka akan disediakan hakim ad hoc yang bisa dipilih negara penggugat untuk membantu mereka memperjuangkan maksud dan tujuannya berperkara di ITLOS.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *