JAKARTA, Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Laporan ini masuk ke Polda Metro Jaya Jakarta dan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary.
Baca juga: Selamat, Rizky Billar dan Lesti Kejora Dikaruniai Anak Kedua
“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari lalu kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur di Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Yang menjadi korban dalam perkara ini adalah seorang pencipta lagu.
“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” jelas Ade Ary.
Baca juga: Kolaborasi dengan King Nassar di Konser Tunggal Perdana, Lesti Kejora Sebut Ada Kejutan Spesial
Ade Ary menuturkan, YD adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.
“Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 hingga sekarang, itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban,” ucap Ade Ary.
“Dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” imbuhnya.
Baca juga: Beri Ucapan Ultah ke Lesti Kejora, Rizky Billar: Jangan Maksa Bikin Kata-kata Puitis Tengah Malem
Kata Ade Ary, penyelidikan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak.
“Pada saat pelapor datang, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan untuk dilakukan pendalaman. Di antaranya ada 1 buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu,” tutur Ade Ary.