JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi layanan atau fitur Gratis Ongkir yang ada di platform e-commerce, yang hanya berlaku selama 3 hari dalam sebulan.
Pembatasan layanan gratis ongkir itu dilakukan menyusul diluncurkannya aturan baru, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Berdasarkan draf aturan Permen Nomor 8 Tahun 2025 pada Pasal 45, dijelaskan bahwa Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun, apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Sementara potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu.
Baca juga: Pemerintah Batasi Fitur Gratis Ongkir Jadi Cuma 3 Hari Sebulan
“Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan,” bunyi beleid Pasal 45 Ayat 4.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ongkir ini diterapkan untuk memberikan persaingan yang sehat, mulai dari pemain e-commerce hingga perusahaan jasa kurir atau logistik.
“Ini supaya ingin memberikan persaingan sehat, dan ini juga menjadi sifatnya safeguard agar industri ini sehat tumbuhnya. Kita akan memonitor persaingannya yang fair dan sehat, dan ini akan dimulai dari marketplace,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/4/2025).
Gunawan menjelaskan bahwa pembatasan ongkir gratis selama 3 hari hanya berlaku untuk produk yang harga jualnya di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) atau apabila potongan harga mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.
Namun, pembatasan ongkir gratis selama 3 hari itu bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi. “Standarnya 3 hari, tapi bisa dievaluasi. Mereka, atau si marketplace, misalnya, mau memperpanjang, mereka bisa minta evaluasi ke kita,” katanya.
Adapun perhitungan berbasis biaya (cost) yang ditetapkan Komdigi meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.
Sementara biaya produksi atau biaya operasional terdiri atas biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, serta biaya yang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha atau perseorangan.
“Jadi, kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya, kami akan evaluasi, dan kami akan minta mana datamu, lalu kami akan bandingkan dengan harga rata-rata industri. Jadi bisa diperpanjang, namun dengan evaluasi,” jelasnya. “Nah, ini harus fair, perlakuannya harus sama supaya bermainnya juga sama. Kalau tidak begitu, yang enggak in-house mati dong semua,” sambungnya.
Asosiasi UMKM Sebut Pembatasan Gratis Ongkir Bikin Omzetnya Turun
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, mengatakan bahwa kebijakan pembatasan gratis ongkir itu akan berdampak pada penurunan omzet UMKM.
“Ongkir gratis itu kan salah satu hal yang membuat konsumen tertarik untuk belanja. Ini kan, sudahlah daya beli masyarakat menurun, terus ditambah kebijakan itu pasti membuat omzet kami juga turun,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).