SERANG, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Banten telah menangkap dan menahan tersangka dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektar di Pantai Indah Kapuk (PIK) Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Charlie Chandra.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, peristiwa dugaan pemalsuan dokumen pertanahan berawal dari almarhum The Pit Nio yang memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.
Tanah itu, pada 1982, dijual ke Chairil Widjaja dengan membuat Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982.
Namun, pada tahun 1988, tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988.
Ternyata, Chairil Widjaja memperoleh SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra yang menggadaikannya kepada Chairil Widjaja dengan melakukan pemalsuan cap jempol The Pit Nio di Akta Jual Beli [NOMOR_PLACEHOLDER]202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982.
Kasus pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Baca juga: Polda Banten Tangkap dan Tahan Charlie Chandra, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
“Dalam persidangan, terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa ia telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Akta Jual Beli tanah Nomor: 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi The Pit Nio untuk realisasi jual-beli tanah sertifikat Nomor: 5, atas nama saksi The Pit Nio,” kata Dian.
Dengan demikian, lanjut Dian, tanah milik The Pit Nio belum pernah dialihkan kepada siapa pun dan masih miliknya.
Adapun Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Widjaja sebagai penjual dan Sumita Chandra sebagai pembeli merupakan akta palsu.
Pada Juni 2014, ahli waris melaporkan Chairil Widjaja dan Sumita Chandra ke Polda Metro Jaya, dan perkara tersebut telah dinyatakan P.21 atau berkas lengkap.
Namun, saat akan ditangkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada tanggal 16 November 2015.
Baca juga: Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Rp 5 T, Polisi: Masih Bisa Bertambah
“Ahli waris dari The Pit Nio ini menyatakan belum pernah melakukan jual-beli atas tanah yang dimilikinya. Namun, faktanya, dengan meninggalnya Sumita Chandra, bapak dari Charlie Chandra ini, surat-surat peralihan tersebut masih dikuasai,” ujar Dian.
Kemudian, berbekal Akta Jual Beli No. 38 yang tidak sah tersebut, tersangka digunakan untuk balik nama dari bapaknya, Sumita Chandra, ke Charlie Chandra di BPN Tangerang dengan menggunakan notaris Sukamto.
Bahkan, lanjut Dian, dalam pelaksanaannya, tersangka juga membuat surat pernyataan penguasaan fisik.
Namun, faktanya, tanah tersebut belum dikuasai oleh yang bersangkutan.
Bahkan, AJB yang dimiliki tersangka pada saat peralihan tersebut sudah dicek di Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, dan tidak terdaftar.
“Intinya, tersangka ini melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dari Sumita Chandra, bapaknya yang waktu itu DPO dan telah meninggal dunia, untuk dibalik nama ke atas nama tersangka. Charlie Chandra mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan, tetapi tetap diurus,” kata dia.
Berdasarkan SK Kanmil BPN Provinsi Banten Nomor 3 BPN tahun 2023 tanggal 3 Maret 2023, dasar pembatalan sertifikat tersebut adalah karena SHM tersebut diperoleh dengan cara tidak sah, yaitu berdasarkan AJB palsu yang menggunakan sidik jari penjual.
Atas perbuatannya, Charlie Chandra ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijerat Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.