Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020 Dicky Syahbandinata, Direktur Utama (Dirut) PT Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Dirut Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Iwan Lukminto, Dicky, dan Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Qohar di kantor Kejagung, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (21/5/2025) malam.
Berikut duduk perkara kasus Sritex yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto.
Baca juga: Kilas Balik PT Sritex, Pernah Jangkau Pasar Global hingga Berakhir Pailit, Kini Komisarisnya Ditangkap Kejagung
Kasus Sritex bermula ketika BJB dan Bank DKI memberikan kredit yang tidak sesuai aturan kepada Sritex.
Qohar menjelaskan, hal tersebut diketahui setelah penyidik meneliti laporan keuangan Sritex.
Pada 2021, Sritex yang didirikan mendiang HM Lukminto melaporkan kerugian senilai 1,08 miliar dollar AS atau sekitar Rp 15,66 triliun.
Padahal, Sritex masih mencatatkan keuntungan sebesar Rp 85,32 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,24 triliun pada 2020.
Menurut Qohar, kerugian dan keuntungan yang dilaporkan Sritex pada 2020-2021 sebagai hal yang janggal karena perbedaannya signifikan.
Dari situlah, penyidik mendapati temuan bahwa Sritex dan entitas anak perusahaannya mempunyai kredit dengan nilai total outstanding atau tagihan belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.808.028,57 hingga Oktober 2024.
Kredit sebanyak itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI).
Baca juga: Profil Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex yang Diperiksa Kejagung
Qohar mengatakan, Sritex mendapat pinjaman dari BJB sebesar Rp 543.980.507.170.
Perusahaan tekstil yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jateng tersebut kemudian menerima kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57 dari Bank DKI.
Di sisi lain, Bank Sindikasi mengucurkan pinjaman senilai Rp 2,5 triliun kepada Sritex.
Baca juga: Eks Karyawan Sritex Dipastikan Masih Dapat Jaminan Kesehatan 6 Bulan ke Depan