MEDAN, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada dua penjual sabu, Rizal Fahmi dan Riki Suria Darma, dengan hukuman penjara masing-masing selama 14 dan 15 tahun pada Selasa (10/6/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riki Suria Darma alias Riki dengan penjara selama 15 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.
Rizal Fahmi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, dan keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman penjara tambahan selama enam bulan.
Baca juga: Dikejar TNI, Speedboat Zig-zag di Laut Dumai, 48 Kg Sabu Dibuang
Kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar putusan tersebut, Riki menerima vonis hakim, sementara Rizal menyatakan akan mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut juga menyatakan akan memikirkan selama tujuh hari ke depan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Baca juga: Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas di Bandung, Pelaku Gunakan Drone
Kasus ini bermula pada Sabtu (7/9/2024) pukul 14.00 WIB, ketika Rizal dihubungi oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Andrian Eka Syahputra, yang menyamar sebagai pemesan.
Rizal awalnya menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Andrian karena jumlah sabu yang diminta tidak tersedia.
Ia kemudian meminta Riki untuk menyediakannya.
Riki menjelaskan kepada Rizal bahwa ia tidak memiliki sabu sebanyak 1 kg, tetapi dapat menyediakan 500 gram.
Setelah itu, Rizal menawarkan sabu tersebut kepada Andrian, yang diterima.
Rizal dan Riki kemudian bertemu dengan Andrian di sebuah warkop di Jalan Klambir 5 Pasar IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Namun, saat Riki hendak menyerahkan sabu tersebut kepada Andrian di area parkir, anggota polisi lainnya tiba dan menangkap Rizal serta Riki.
Dalam interogasi, Riki mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari temannya yang bernama Topo, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumatera Utara.