SOLO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) melakukan pergantian antarwaktu (PAW) untuk dua anggota.
Pertama, Kevin Fabiano yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat 2021-2023 berstatus tersangka. Kevin digantikan oleh Slamet Widodo.
Baca juga: Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Komardin Tegaskan Gugatan Tetap Lanjut
Lalu, Sugiyarso yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sugiyarto digantikan oleh legislator baru, Budi Santoso.
Pergantian ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Solo pada Kamis (22/5/2025).
Selama rapat, pelantikan hanya dilaksanakan oleh Budi Santoso saja yang terlebih dulu, dikarenakan Slamet Widodo masih dalam suasana berkabung karena isterinya meninggal dunia.
“Sebenarnya kemarin sudah kita jadwalkan untuk dua-duanya. Karena untuk SK-nya kan sudah turun semuanya. Tapi karena kondisinya saat ini beliau sedang berduka, ya yang Pak Slamet kita tunda terlebih dahulu,” kata Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung DPRD Solo, Kamis.
Penundaan pelantikan tersebut tidaklah menyalahi aturan. Menurut Budi, masa berlaku SK selama 60 hari.
Pelantikan Slamet Widodo akan dijadwalkan ulang.
Budi menjelaskan bahwa kedua anggota DPRD Solo baru ini akan ditetapkan di Komisi 3 sesuai dengan tempat yang ditinggalkan anggota sebelumnya.
“Kemarin pada saat posisinya yang di Komisi 3 kosong, kan agenda-agenda komisi masih tetap bisa dijalankan. Itu, tapi nanti kalau lengkap kan lebih solid lagi,” jelasnya.
Budi berharap setelah adanya pelantikan ini, anggota baru segera menyesuaikan ritme kerja DPRD Solo.
“Keduanya segera bisa menyesuaikan dengan agenda-agenda yang ada di DPRD, terutama di komisi-komisi juga. Kemudian, saya kira karena ini kebetulan masih di awal-awal periode, jadi kan saya kira untuk penyesuaiannya akan lebih fleksibel,” paparnya.