JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta untuk mengawasi kepala sekolah selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
“Ibu kadis (kepala dinas) bisa mengontrol kasudin (kepala suku dinas) agar kasudin itu mengontrol kepala sekolah agar pada saat penerimaan murid baru tidak menjadi raja-raja kecil,” kata anggota Komisi E DPRD Jakarta, Ramly H.I. Muhamad, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Ramly menyampaikan, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan selama penerimaan peserta didik baru di Jakarta.
Baca juga: Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda, Disdik DKI: Tidak Boleh Membebani Orangtua Peserta Didik
Senada dengan Ramly, Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Muhammad Thamrin, menyoroti pendaftaran peserta didik baru melalui jalur mutasi yang kerap menimbulkan persoalan.
“Bahkan ada anak guru tidak bisa diterima di sekolahnya, di tempat dia mengajar karena kalah dengan orang yang pindah tugas, orangtua yang pindah tugas itu,” ujar Thamrin.
Thamrin menilai bahwa jalur mutasi rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang merekayasa data agar dapat masuk ke sekolah negeri favorit.
Oleh karena itu, ia meminta agar peserta dari jalur pindah tugas orangtua wajib menyertakan kartu keluarga (KK).
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya verifikasi dokumen pendukung kependudukan agar memastikan kebenaran data domisili.
Baca juga: 707.622 Peserta Didik Bakal Terima KJP Plus Tahap I 2025
“Kalau memang mereka pindah rumah ke sana, ada keterangan dari kelurahan bahwa orang ini memang benar-benar domisili ada di sini, begitu kuat. KK lama dan KK baru jadi lebih otentik,” jelasnya.