Home / Politik / DPR soal Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Sritex: Tunjukkan Ketegasan Lawan Mafia Korporasi

DPR soal Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Sritex: Tunjukkan Ketegasan Lawan Mafia Korporasi

Jakarta Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).Terkait hal itu, kinerja Kejagung ini pun turut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.”Apresiasi Kejagung yang telah membongkar dugaan korupsi di PT Sritex. Pengusutan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas mafia korporasi yang melibatkan elite bisnis,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).Disebutkan, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.Karena itu, Sahroni berharap Kejagung bisa mengusut aliran dananya dengan menggandeng dengan PPATK.”Selanjutnya saya juga minta Kejagung dan PPATK buka semua aliran dananya, lacak siapa saja yang terlibat. Karena akibat kepentingan pribadi mereka, akibat mau selamat sendiri, ribuan karyawan jadi kehilangan pekerjaan,” jelas dia.  Selanjutnya, Sahroni pun menyoroti tindakan korupsi direksi Sritex yang mengkhianati kepercayaan ribuan buruh yang bekerja di sana selama ini.”Kejahatan korporasi seperti ini harus ditindak tegas. Akibat keserakahan mereka, direksi Sritex, ribuan rantai kehidupan masyarakat jadi terputus. Pabrik tutup, pekerja kehilangan penghasilan, keluarga jadi kesulitan, anak-anaknya putus sekolah. Ini luka sosial yang nyata,” ungkap dia.”Mereka mengkhianati para pekerja yang telah memberi mereka keuntungan bertahun-tahun. Selama ini berpura-pura sedih padahal mereka sendiri pelakunya. Drama yang memalukan,” pungkasnya.Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).Ketiga tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu. Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.Seperti dilansir Antara, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *