Home / REGIONAL / DPR Akan Panggil Dua Menteri soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Dorong Moratorium Aktivitas Baru

DPR Akan Panggil Dua Menteri soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Dorong Moratorium Aktivitas Baru

GARUT, Komisi XII DPR RI akan memanggil dua kementerian sekaligus menyusul polemik aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat yang mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Doni Maryadi Oekon.

“Kami akan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM soal tambang di Raja Ampat,” jelas Doni melalui pesan singkat, Senin (9/6/2025).

Doni, yang tiga kali terpilih menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI yang meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya, menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk memastikan praktik pertambangan nikel di Raja Ampat dan wilayah lain di Indonesia berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.Baca juga: Tambang Nikel Raja Ampat, Anggota DPR: Kedatangan Menteri ESDM Tak Jawab Aspirasi Masyarakat

Ia mengingatkan bahwa kawasan Raja Ampat, terutama empat pulau utama yakni Pulau Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, sejak 24 Mei 2023 telah ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark dan masuk dalam jaringan Global Geopark Network.

“Raja Ampat ini kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, makanya banyak muncul kekhawatiran kehadiran tambang nikel berisiko merusak ekosistem yang ada,” katanya.

Kekhawatiran tersebut, menurut Doni, bisa dilihat dari berbagai narasi di media sosial yang menyuarakan “save Raja Ampat” serta penolakan dari masyarakat adat dan pelaku wisata di kawasan itu yang khawatir aktivitas tambang akan merusak ekosistem darat dan laut yang menjadi daya tarik wisata utama.

Dari sisi regulasi, Doni menyoroti bahwa dalam konteks pertambangan nikel di Raja Ampat, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menghadapi tantangan dalam hal perlindungan terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Baca juga: Bupati Raja Ampat Janji Perketat Pengawasan Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Gag

Padahal, UU tersebut mengamanatkan bahwa kekayaan alam berupa mineral dan batubara dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

“Karenanya pengelolaannya harus dilakukan secara berkelanjutan, efisien, transparan, dan berwawasan lingkungan,” katanya.

Doni menegaskan pihaknya akan melakukan kajian terhadap informasi dan laporan dari berbagai pihak, yang akan menjadi dasar pelaksanaan audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.

“Termasuk verifikasi Amdal, dampak sosial hingga status hukum kawasan yang ditambang dan mendorong moratorium semua aktivitas tambang baru di Raja Ampat sampai ada penilaian strategis dan ekologis menyeluruh,” tegasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *