Home / NEWS / DPR Akan Kebut Revisi KUHAP, Targetkan KUHAP Baru Berlaku 1 Januari 2026

DPR Akan Kebut Revisi KUHAP, Targetkan KUHAP Baru Berlaku 1 Januari 2026

JAKARTA, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan, DPR akan mengebut pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar Indonesia punya KUHAP baru pada 1 Januari 2026 mendatang.

Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat bersama Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Advokat Perempuan Indonesia (API) dengan agenda meminta masukan terakit KUHAP, Kamis (22/5/2025).

“Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Di mana kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Habiburokhman menjelaskan, DPR terus membuka masukan dari masyarakat terkait revisi KUHAP.

Baca juga: KUHAP Baru Diminta Pakai Miranda Rule: Tersangka Berhak Diam

Politikus Partai Gerindra ini mengeklaim, DPR sudah mendengar dari 28-29 organisasi masyarakat, advokat, hingga mahasiswa terkait sikap mereka mengenai KUHAP.

“Jadi sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini,” kata Habiburokhman.

“Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) soal RUU KUHAP, tetapi belum menunjuk AKD yang akan membahas revisi UU tersebut.

Baca juga: DPR Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung

 

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa AKD yang ditugaskan membahas RUU KUHAP bakal diputuskan pada masa sidang berikutnya karena DPR RI memasuki masa reses mulai 26 Maret 2025 hingga 16 April 2025.

“Memang domainnya itu domain Komisi III. Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” kata Puan.

Sementara, Habiburokhman mengeklaim bahwa pembahasan RUU KUHAP tetap akan ditugaskan kepada Komisi III.

Di samping itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa pemerintah masih menyusun daftar inventarisasi masalah RUU KUHAP untuk dibahas bersama DPR.

“Kami lagi menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya dulu. Jadi DIM-nya lagi, itu di Kementerian Hukum. Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *