JAKARTA, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan bukti adanya tren peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara signifikan pada tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini terlihat dari kenaikan jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 yang secara rata-rata jauh lebih besar dari 2022-2024.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono mengungkapkan, secara total jumlah klaim JKP selama Januari-April 2025 mencapai 52.850 klaim.
Jika dirata-ratakan, maka pada 2025 terdapat 13.210 klaim JKP per bulan. Angka ini meningkat tajam dari 2022 yang sebanyak 844 klaim per bulan, 2023 sebanyak 4.478 klaim per bulan, dan 2024 sebanyak 4.816 klaim per bulan.
“Kalau kita cermati rata-rata klaim JKP di tahun 2025, ini mengalami kenaikan yang tajam secara berturut-turut dari Januari, Februari, Maret, dan April sehingga ini juga memberikan indikasi bahwa memang terjadi PHK yang cukup signifikan,” ujarnya saat RDP dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga Akhir 2024
Peningkatan klaim JKP tersebut sejalan dengan bertambahnya peserta JKP selama empat bulan terakhir yakni bertambah 2 juta peserta atau 64 persen dari tahun sebelumnya menjadi 16,47 juta peserta.
Bertambahnya jumlah peserta JKP disebabkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menghapus syarat Pekerja Penerima Upah Jaminan Kesehatan Nasional (PPU JKN).
Selain jumlah klaim yang meningkat signifikan, rasio klaim JKP juga melonjak menjadi 25 persen per April 2025. Rasio ini lebih besar dibandingan pada 2023-2024 yang hanya naik 13 persen.
Baca juga: Terkena PHK? Ini Cara Klaim JKP untuk Dapat Tunjangan 60 Persen Gaji
Adapun jumlah pembayaran klaim program JKP hingga April 2025 sebanyak Rp 230 miliar atau masih lebih rendah dari jumlah iuran yang dibayarkan peserta yang mencapai Rp 930 miliar.
“Ini berkaitan dengan beberapa hal yang kalau kita cermati kembali rasio ini karena faktor adanya peningkatan jumlah klaim dan juga besaran manfaat tunai sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No. 6 2025,” ucapnya.
Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat angka PHK hingga 20 Mei 2025 mencapai 26.454 orang.
Baca juga: Pencairan JHT dan JKP Eks Karyawan Sritex Rp 90,8 Miliar, Baru Setara 58,7 Persen
Jumlah ini bertambah dibandingkan angka PHK per 23 April 2025 yang disampaikan Kemenaker sebelumnya bahwa angka PHK mencapai 24.036 orang.
Dari jumlah tersebut, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan tingkat PHK tertinggi, yakni 10.695 orang. Posisi kedua adalah Jakarta dengan 6.279 orang kena PHK. Ketiga, ada Riau dengan jumlah PHK sebanyak 3.570 orang.
Sementara itu, sektor penyumbang angka PHK terbanyak saat ini yakni pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa.