Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat sebanyak 1.738.573 permohonan kekayaan intelektual (KI) diterima sepanjang satu dekade terakhir, yakni periode 2015 hingga 2024.
Capaian tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Razilu mengatakan, angka tersebut tumbuh rata-rata 18,5 persen per tahun. Hal ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI sebagai aset ekonomi dan budaya bangsa.
“Ini adalah angka monumental yang mencerminkan antusiasme luar biasa dari masyarakat Indonesia dalam melindungi hasil karya intelektualnya,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima , Rabu.
Ia menambahkan, ekspose ini bukan sekadar ajang evaluasi, melainkan momentum untuk menyusun arah kebijakan KI ke depan. Tujuannya, agar inovasi anak bangsa tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga bisa diberdayakan secara optimal.
Razilu memaparkan, dari seluruh permohonan KI selama satu dekade, sekitar 86,76 persen berasal dari dalam negeri. Bahkan, permohonan hak cipta didominasi hampir sepenuhnya oleh pelaku domestik yang mencapai 99,8 persen.
Untuk permohonan merek, kontribusi dalam negeri sebesar 85,2 persen. Sementara itu, desain industri 68,76 persen.
Namun, untuk permohonan paten, angka kontribusi nasional masih perlu ditingkatkan karena baru mencapai 32,05 persen.
“Angka ini secara gamblang menunjukkan dominasi kuat permohonan KI dari dalam negeri pada seluruh rezim. Ini bukti nyata geliat inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat, pelaku usaha, dan inventor di Indonesia,” tutur Razilu.
Pada periode sama, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi penyumbang signifikan dalam rezim merek dari dalam negeri. Kelas produk yang paling banyak didaftarkan meliputi sektor kuliner (kelas 30 dan 29), fesyen (kelas 25), jasa perhotelan (kelas 43), serta kosmetik dan perawatan tubuh (kelas 3).
Pada bidang desain industri, lima permohonan teratas berasal dari bahan cetak lainnya (kelas 19-08), kursi (kelas 06-01), pakaian (kelas 02-02), koper, tas kerja, tas tangan, gantungan kunci (03-01), dan tas, kantong, tabung, dan kapsul (kelas 09-05).
Sementara untuk hak cipta, ciptaan yang paling banyak dicatatkan, antara lain buku, karya tulis artikel, program komputer, karya rekaman video, dan poster.
Pada bidang indikasi geografis, lima produk teratas dalam satu dekade didominasi oleh kopi, tenun, beras, batik, dan garam tradisional.
Untuk bidang paten, lima teratas dari permohonan dalam negeri meliputi kimia pangan, farmasi, teknik kimia, mesin khusus, dan kimia bahan dasar.
Kemudian, di sektor paten dari luar negeri, permohonan paling dominan mencakup farmasi, komunikasi digital, transportasi, kimia bahan dasar, serta material dan metalurgi.
Untuk memberikan informasi yang lebih luas dan akurat kepada publik, DJKI berencana meluncurkan buku Satu Dekade Kekayaan Intelektual Dalam Angka pada Agustus 2025.
Buku itu akan merangkum lebih dari 100 statistik penting dan menjadi sumber data strategis bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang KI.
“Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, kami ingin membuktikan bahwa DJKI terus mengupayakan pertumbuhan KI sebagai pendorong ekonomi bangsa. Semoga jerih payah kita bersama dapat berbuah manis dengan semakin kuatnya ekosistem KI di Indonesia,” tutur Razilu.