Home / NEWS / Djaka Budi Jadi Dirjen Bea Cukai, Istana: Statusnya Sipil, Sudah Purnawirawan

Djaka Budi Jadi Dirjen Bea Cukai, Istana: Statusnya Sipil, Sudah Purnawirawan

JAKARTA, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut mantan anggota Tim Mawar, Letjen TNI Djaka Budi Utama, sudah mundur dari dinas keprajuritan.

Djaka dipastikan menjabat dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai sipil lantaran sudah berstatus purnawirawan TNI.

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei. Dan tanggal 6 Mei, sudah keluar pemberhentian dari Presiden, pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan mereka, dari dinas keprajuritan Letnan Jenderal Djaka,” ujar Hasan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Letjen TNI Purn Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai, Mensesneg: Butuh Sosok Berani

“Jadi sekarang Dirjen Bea Cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama, sipil. Dan status kepegawainya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai,” sambungnya.

Hasan memaparkan, penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah dalam menempatkan orang-orang yang dianggap mampu menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Lagipula, kata dia, penunjukan Djaka juga sudah melalui prosedur, yakni berupa usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Jadi prosedurnya kan sudah ditempuh semua, prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan,” ucap Hasan.

Baca juga: Gerindra Nyatakan Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Bukan karena Dekat Prabowo

“Dan untuk Eselon 1A memang surat keputusan pengangkatannya dari Presiden. Seperti deputi di kantor saya, deputi itu surat keputusannya juga keputusan Presiden. Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden. Jadi kira-kira seperti itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, pengangkatan Letjen Djaka sebagai dirjen Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan sempat menjadi polemik karena dipandang bertentangan dengan aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

UU tersebut mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu dan harus mengundurkan diri jika menjabat di luar posisi tersebut.

Djaka Budi Utama, yang lahir pada 9 November 1967 dan merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1990, pernah mengemban sejumlah posisi strategis seperti Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Asisten Panglima TNI.

 

Baca juga: Letjen Djaka Sudah Diberhentikan dengan Hormat dari TNI

Djaka telah resmi dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (23/5/2025) di Gedung Kemenkeu.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *