PALANGKA RAYA, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), oknum polisi asal Kalimantan Tengah, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (19/5/2025).
Anton dinggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi.
Baca juga: Tembak Mati Warga Sambil Nyabu, Brigadir Anton Dituntut Seumur Hidup
Keluarga korban, Budiman Arisandi, menyatakan bahwa keputusan hakim tersebut sudah adil.
Istri almarhum, Sidah (32), mengungkapkan pendapatnya mengenai putusan tersebut.
“Putusan (vonis penjara seumur hidup) tadi sudah sesuai saja, kalau itu turun lagi tidak akan sesuai,” ujarnya lirih usai persidangan.
Meskipun merasa keadilan telah ditegakkan, Sidah mengungkapkan kesedihannya atas kehilangan tulang punggung keluarga, karena Budiman meninggalkan tiga anak yang masih bersekolah.
Baca juga: Cerita Sidah, Tanggung Hidup 3 Anak Sendiri Usai Sang Suami Ditembak Mati Oknum Polisi
Baca juga: Cerita Pilu Mbah Tupon: Tanah 1.655 Meter Persegi Beralih Nama, Kini Terancam Dilelang
Ketiga anak mereka, yang berusia 10, 8, dan 6 tahun, kini berada dalam tanggung jawab Sidah.
Ia bertekad untuk memastikan agar anak-anaknya tidak putus sekolah meskipun sumber nafkah utama keluarga telah tiada.
“Kan pelaku kemarin janji bertanggung jawab, buktikan saja tanggung jawabnya bagaimana,” kata Sidah lirih.
Ayah almarhum Budiman, Neneng Maulana, juga menegaskan bahwa putusan hakim tersebut adalah keputusan yang adil.
“Ketika palu sudah diketuk, tidak boleh diubah lagi. Kalau di ruang sidang palu sudah jatuh, maka putusannya harus diterima,” ujarnya saat diwawancarai usai sidang.
Baca juga: Perjuangan Guru Honorer di Sleman: 12 Tahun Melawan Mafia Tanah, Sertifikat Belum Kembali
Neneng sekeluarga sepenuhnya mempercayakan keadilan bagi almarhum Budiman kepada hakim dan menerima putusan penjara seumur hidup untuk Brigadir Anton dengan sepenuh hati.
“Hakim sudah memutuskan (penjara) seumur hidup, ya sudah saya terima, tapi kalau diubah itu lain lagi,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum Brigadir Anton, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa pihak keluarga Anton telah meminta maaf dan berjanji untuk bertanggung jawab.
Namun, ia meminta agar keluarga korban mengeluarkan pernyataan memaafkan secara tertulis yang dapat meringankan hukuman kliennya.
“Tolong bantulah supaya Anton masih bisa berkumpul dengan istri dan anak-anaknya, kami minta ada bentuk memaafkan secara tertulis,” tuturnya.
Baca juga: Kisah Pilu Eks TKI Sulis: Telantar di Nunukan, Ditolak Anak, Stroke, dan Kehilangan Tempat Tinggal