BATAM, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Shigit Sarwo Edi, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (4/6/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tiwik tersebut berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 22.15 WIB.
Meskipun majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati bagi terdakwa.
Baca juga: Divonis Seumur Hidup, Eks Kasatnarkoba Barelang Dituding Setujui “Sabu Siluman” 9 Kg
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan,” ungkap hakim.
Setelah putusan dibacakan, Hakim Tiwik meminta tanggapan dari kuasa hukum Shigit Sarwo Edi.
Pihak kuasa hukum menyatakan, “Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” menunjukkan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
JPU Frengky juga menyatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan putusan hakim tersebut. “Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU.
Sebagai informasi tambahan, terdakwa eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya, seperti Satria Nanda, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat, dituntut dengan hukuman mati.
Sementara itu, terdakwa lain seperti Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut seumur hidup.
Baca juga: Kapolresta Barelang Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi Penegakan Hukum di Rempang
Dua terdakwa warga sipil, Dzulkifli dan Azis, yang berperan sebagai pengedar, dituntut dengan pidana penjara 20 tahun atau denda sebesar Rp 3,85 miliar, dan mereka masih menunggu putusan hakim.