Home / Jawa Barat / Disnaker Cimahi Ingatkan Pengusaha untuk Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Disnaker Cimahi Ingatkan Pengusaha untuk Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Bandung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengingatkan para pelaku usaha dan praktisi sumber daya manusia (SDM) di Kota Cimahi, Jawa Barat agar tak lagi menerapkan syarat batas usia dalam lowongan kerja.Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja.Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Jayadi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi. Selain itu, Disnaker disebutnya juga sudah menginformasikan terkait edaran Kemenaker tersebut kepada kalangan HRD perusahaan melalui jalur komunikasi informal.”Sudah disosialisasikan, intinya. Supaya simple, sekarang kan ada ya yang di HRD-HRD untuk perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi ini, sudah kami sampaikan melalui mediator dan kepala bidang hubungan industrial,” kata Asep dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Juni 2025.Meski demikian, Asep menyebut pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditindaklanjuti secara administratif.”Kami pun juga sebenarnya menunggu dulu dari Provinsi Jawa Barat. Namun, sampai saat ini belum muncul surat edarannya,” tutur dia. Adapun terkait pelarangan pencantuman usia dalam iklan lowongan kerja, Asep menegaskan ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis pelamar, termasuk penyandang disabilitas.Pengecualian hanya bisa dilakukan apabila terdapat karakteristik pekerjaan yang membutuhkan syarat usia secara objektif dan tidak mengurangi kesempatan kerja secara umum. “Kalau secara umum, itu jangan dicantumkan. Baik yang normal maupun juga yang disabilitas, itu juga termasuk,” ujarnya.Selain sosialisasi, Asep mengeklaim Disnaker Kota Cimahi juga akan aktif melakukan pemantauan di lapangan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah.Namun, ia juga menyoroti bahwa pengawasan secara formal terhadap praktik ketenagakerjaan telah menjadi kewenangan provinsi sejak 2016.”Pengawas sudah ditarik ke provinsi. Jadi di sini ada yang namanya UPTD Pengawas dari Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Wilayah Cimahi ini masuk Wilayah 4,” terang Asep. Penulis: Arby Salim

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *