Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Kebijakan diskon listrik ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan diskon listrik Juni 2025 kemungkinan besar akan sama dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.
Meski begitu, cakupan penerima manfaat diskon listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.
“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: KAI Beri Diskon Tiket Kereta Dosen dan Alumni, Ini Daftar Kampusnya
Seperti diketahui, diskon listrik pada Januari-Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik Juni 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.
Baca juga: Ramai Wacana Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Bagaimana Aturannya Saat Ini?
Sebagai informasi, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.
Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
“6 paket 5 Juni,” papar Airlangga.
Baca juga: Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025, Ini Penjelasan BKN
Airlangga mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif. Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.
Menurut Airlangga, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.
Baca juga: Bansos PKH 2025 Tahap 2: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerimanya
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” kata Susiwijono.
Adapun insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.
Baca juga: Diskon Tiket Kereta Api untuk Lansia, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Artikel ini telah tayang di dengan judul “Diskon Listrik 50 Persen Bakal Diberlakukan Lagi 5 Juni”.