Bandung – Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat, Deden Robby Firman ditangkap atas kasus penipuan.Deden ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi karena diduga memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.”(Tersangka) diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan satu lembar cek kosong yang menyebabkan kerugian senilai Rp659.970.000,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho pada Sabtu, 15 Mei 2025.Dimas mengungkap, kasus tersebut bermula saat Deden memesan ayam beku kepada korban sebanyak 15 ton dengan mengatasnamakan BUMD tempatnya bekerja. Diketahui, Deden telah menjabat sebagai Dirut di BUMD tersebut sejak 2023. ”Jadi awalnya yang bersangkutan memesan ayam dalam bentuk beku kepada korban. Jumlah 15.000 kg atau 15 ton atas nama BUMD,” ucap Dimas.Pembayaran pun dilakukan bukan menggunakan uang tunai, melainkan melalui lembaran cek.Namun saat hendak dicairkan, ternyata dana yang dijanjikan dalam cek tersebut tidak tersedia. Pihak bank menolak pencairan lantaran rekening pengirim tidak memiliki saldo.”Ketika ingin dicairkan di salah satu bank swasta yang berkantor di daerah Padalarang diketahui bahwa cek tersebut kosong,” tutur Dimas. Hingga akhirnya, korban melaporkan Deden ke pihak kepolisian pada 21 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Deden sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. Penulis: Arby Salim
Dirut BUMD di Bandung Barat Jadi Tersangka Penipuan, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Tag:Breaking News