TEGAL, KOMPAS.com – Sejumlah aktivis melaporkan NF, anggota DPRD Kota Tegal, ke Polres Tegal Kota pada Senin (19/5/2025).
NF diduga menjadi koordinator keberangkatan 34 jemaah haji ilegal yang sebelumnya digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Hendak Berangkatkan Haji Ilegal, Biro Milik Anggota DPRD Kota Tegal Tak Kantongi Izin PIHK
Sebelumnya, NF diketahui menjadi salah satu dari dua pendamping 34 jemaah haji ilegal nonprosedural dengan visa kerja sementara bukan visa haji yang dicegah keberangkatannya oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin (5/5/2025).
Pengaduan ke polisi dilayangkan seorang aktivis bernama Edy Kurniawan Fitrianto warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Saat ke kantor polisi, Edy didampingi sejumlah aktivis pergerakan lainnya di antaranya Komar Raenudin, Wiweko, dan Supriyanto alias Jipri.
Mereka awalnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tegal Kota. Oleh petugas kemudian diantar ke ruang Unit 1 Satuan Reserse Kriminal untuk menyampaikan surat aduan.
“Saya bersama teman-teman aktivis dalam rangka melaporkan saudari NF. NF sebagai anggota DPRD yang kami duga telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019,” kata Edy di Markas Polres Tegal Kota, Senin (19/5/2025).
Menurut Edy, NF diduga setidaknya melanggar 6 pasal dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Salah satunya di Pasal 113 yang menyebut bahwa setiap orang tidak berhak menerima setoran pembiayaan haji. Kemudian di Pasal 116 bahwa setiap orang dilarang memperjualbelikan kuota haji, ini sangat jelas sekali,” ujar Edy.
Baca juga: Diduga Terlibat Haji Ilegal, Anggota DPRD Tegal Masih Aktif dan Belum Disanksi
Sebagai warga Kota Tegal, Edy yang dikenal dengan panggilan Edy Bongkar mengaku prihatin atas perilaku NF sebagai pejabat publik yang diduga justru mencemarkan nama baik warga Kota Tegal.
“Kami sebagai warga Kota Tegal sangat prihatin dengan perilaku NF yang meresahkan dan mencoreng nama baik Kota Tegal. Sehingga saya mewakili masyarakat dan aktivis pergerakan berinisiatif melakukan pengaduan,” terang Edy.
Menurut Edy, dalam Undang-undang tersebut juga mengatur tentang pelaporan dan pengaduan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang bisa diadukan oleh masyarakat.
“Dasar kami melaporkan sudah tercantum dalam Pasal 111. Kami sebagai warga masyarakat mempunyai hak melaporkan. Kami berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti secara profesional,” pungkas Edy.
Sementara itu, Komar Raenudin, aktivis Jejaring AKAR Jateng berharap baik itu Polres Tegal Kota, Kemenag, maupun Kesbangpol bisa turun tangan untuk memberikan dukungan moral kepada jemaah haji yang gagal berangkat.
“Mereka perlu dukungan institusi terkait untuk menguatkan mental mereka. Karena malu yang tak terhingga bisa saja membuat mereka putus asa dan membuat hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka butuh pengayom, pelindung dan penyemangat dari institusi yang terkait,” katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Berangkatkan Jemaah Haji Ilegal