Home / REGIONAL / Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar, Eks Direktur BUMD di Padang Ditahan

Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar, Eks Direktur BUMD di Padang Ditahan

PADANG, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan PI (41), Direktur Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri untuk periode 2021, terkait kasus dugaan korupsi dana subsidi.

Penahanan ini dilakukan setelah PI ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

“Hari ini tersangka kita tahan dengan alasan obyektif supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, kepada wartawan pada Kamis (22/5/2025) di Padang.

Baca juga: Kasi Keuangan Polres Padang Sidempuan Dipecat karena Menipu

Efendri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejati.

Penyidikan dimulai pada September 2024 dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan pada Januari 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menambahkan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2021.

PI diangkat sebagai Direktur PSM oleh Wali Kota Padang saat itu, Mahyeldi, dan mendapatkan anggaran dari APBD Padang sebesar Rp 18 miliar.

Baca juga: Keluarga Siswi SMA Korban Pelecehan di Padang Pariaman Lapor Komnas HAM

Namun, dalam pelaksanaannya, PI diduga melakukan pemotongan anggaran yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

“PI juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Walikota Padang, Hendri Septa, untuk pencairan dana,” jelas Fajar.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan Kejati Sumbar berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan serta memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *