Pengembang aplikasi WorldID dan Worldcoin, Tools For Humanity (TFH), buka suara terkait imbauan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang meminta agar data biometrik warga negara Indonesia dihapus secara permanen. Permintaan ini disampaikan menyusul temuan Komdigi terkait potensi pelanggaran perlindungan data pribadi oleh layanan verifikasi identitas digital tersebut.Menanggapi hal tersebut, TFH menyatakan menghormati langkah Komdigi dan tengah menelaah temuan pemerintah Indonesia secara saksama. Perusahaan gagasan pembuat OpenAI, Sam Altman, ini juga menegaskan bahwa teknologi Worldcoin dirancang dengan prinsip perlindungan privasi dan tidak menyimpan gambar iris pengguna. “Kami selalu memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi serta tetap berkomitmen untuk menanggapi setiap masukan yang disampaikan. Tujuan kami adalah untuk terus menjalin kerja sama dengan otoritas terkait agar dapat kembali menyediakan teknologi penting ini kepada masyarakat di Indonesia,” tulis perwakilan TFH dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Selasa (17/6).Berikut beberapa poin yang disampaikan TFH:1. Data Iris Tidak DisimpanWorldcoin menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpan atau menjual data pribadi apa pun, termasuk gambar iris mata. Setelah proses verifikasi melalui perangkat pemindai biometrik “Orb”, gambar iris yang dikumpulkan akan dienkripsi dan dikirim ke perangkat pengguna. Setelah itu, gambar tersebut dihapus secara permanen dari perangkat Orb.“Kontrol penuh atas data ada di tangan pengguna. Hanya pengguna yang dapat menghapus data iris mereka melalui aplikasi World App,” kata pihak TFH. Proses ini disebut sebagai Personal Custody, dan TFH mengklaim tidak dapat mengakses data di ponsel pengguna.2. Identitas Tetap AnonimWorldcoin tidak mewajibkan informasi identitas seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, email, atau nomor telepon dalam pembuatan akun. Sistem verifikasi menggunakan teknologi Zero Knowledge Proof (ZKP) dan Anonymized Multi-Party Computation (AMPC), yang diklaim mampu menjaga anonimitas data pengguna bahkan dari sistem itu sendiri.3. Larangan untuk Anak di Bawah UmurTFH menegaskan bahwa Worldcoin hanya ditujukan bagi individu berusia 18 tahun ke atas. Sistem pendaftaran otomatis menolak pembuatan akun dari pengguna di bawah usia tersebut. Verifikasi identitas melalui perangkat Orb juga mencakup teknologi pembelajaran mesin alias machine learning untuk mendeteksi usia pengguna secara visual.4. Tidak Menyasar Komunitas RentanTFH juga menampik tudingan bahwa Worldcoin menyasar komunitas rentan. Mereka menyatakan partisipasi pengguna bersifat sukarela dan didasarkan pada persetujuan setelah mendapat informasi yang lengkap mengenai prosesnya.Hingga saat ini, Worldcoin mengklaim telah menjangkau lebih dari 13 juta pengguna di lebih dari 20 negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, Singapura, Jerman, dan Amerika Serikat.Menurut perusahaan, keberadaan sistem identitas digital yang aman dan anonim penting di era maraknya penipuan dan deepfake. “Kami berharap dapat segera melanjutkan operasional Worldcoin di Indonesia dengan tetap menjaga keamanan, privasi, dan inovasi sebagai fokus utama,” kata pernyataan TFH.Sebelumnya, Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital masih memblokir WorldID yang dikelola oleh Tools For Humanity dan mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara atau PT SAN. Pemblokiran sementara ditempuh sebagai hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.”Tetap diberlakukan suspend. Sanksi ini merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (16/6). Menurut Alexander, evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan Tools For Humanity menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang sah. Kementerian Komdigi juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan.”Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas,” kata dia. Sebagai bagian dari penegakan regulasi, Kementerian Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh Tools For Humanity dan mitranya:”Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional Tools For Humanity, termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila Tools For Humanity hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia,” ujar Alexander. Kementerian Komdigi menekankan bahwa kelangsungan aktivitas Tools For Humanity di Indonesia akan bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional, serta menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat.
Diblokir Komdigi, Worldcoin Bantah Simpan Data Iris Mata Warga

Tag:Breaking News