Home / REGIONAL / Diana Niat Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Diana Niat Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Jadi Tulang Punggung Keluarga

SURABAYA, Pemilik Sentoso Seal yang menjadi tersangka kasus penggelapan ijazah ratusan karyawan, Jan Hwa Diana, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Pengacara Diana, Elok Dwi Katja, mengatakan bahwa kliennya memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Dengan demikian, dia akan menyampaikan permohonan itu ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Menurut Elok, Diana berniat untuk mengajukan masa penangguhan penahanan tersebut karena dia menjadi tulang punggung keluarga dan masih memiliki enam anak di rumah.

“Pertimbangannya, Bu Diana ini tulang punggung keluarga. Anaknya yang pertama itu mengidap diabetes mellitus, Bu Diana ini memiliki enam orang anak,” ucap Elok saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Jan Hwa Diana Minta Maaf, Cak Ji: Terbukti, Kelihatan dari Omongan yang Plin-plan

Diana beranggapan, anaknya masih membutuhkan peran orangtua di rumah.

Sebab, suaminya, Handy Sunaryo, juga ditahan atas pengerusakan mobil di Polrestabes Surabaya.

“Anak-anaknya masih di bawah umur semua, yang paling besar itu SMP, masih 15 tahun yang paling besar itu. Anak-anak ini ibaratnya masih butuh pengawasan dari orangtua,” ujarnya.

Selain itu, Elok mengungkapkan, Diana mempertimbangkan perihal kondisi orangtua dan mertuanya yang sudah lanjut usia (lansia).

Menurutnya, keduanya membutuhkan bantuan kliennya.

“Mamanya Bu Diana ini mengidap penyakit demensia. Kemudian papah mertuanya Bu Diana ini kan juga sakit sekarang, usianya 86 tahun,” ucapnya.

Elok menyebut, pihak keluarga telah membahas terkait rencana pengajuan penangguhan penahanan.

Baca juga: Jan Hwa Diana Menyesal Telah Bersikap Arogan, Tulis Surat Permintaan Maaf pada Korban

Mereka juga bersedia menjadi penjamin dalam permohonannya.

“Pihak keluarga sudah bersedia menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut kami ajukan. Pihak keluarga yang jadi penjamin ya mamanya atau kakak dari Bu Diana,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).

Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” kata Suryono.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *