JAKARTA, Dokter Spesialis Bedah Saraf Zainal Muttaqin mengatakan, voting ketua kolegium yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mirip dengan voting Indonesian Idol.
Zainal menyebut, Menkes pernah memberikan pernyataan bahwa ketua kolegium tandingan pemerintah itu dipilih berdasarkan suara terbanyak anggota kolegium.
“Tetapi faktanya bukan surat terbanyak, yang milih bukan anggota kolegium. Tapi anggota organisasi profesi tanpa ada verifikasi dengan voting model Indonesian Idol,” ucap Zainal dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Zainal menjadi saksi dalam perkara nomor 111/PUU-XXII/2024, yakni permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Hakim MK: Benar Enggak Sih PPDS Seperti Barak Militer?
Dia mengatakan, sebelumnya ketua kolegium dipilih oleh ketua departemen dan kaprodi dari anggota kolegium, bukan anggota perhimpunan.
Namun, dalam pemilihan kali ini, semua anggota diperbolehkan memilih.
Zainal mengungkapkan, dalam kolegium bedah saraf, ditunjuk dokter Asra yang dasarnya tidak pada suara terbanyak.
Dokter Asra disebut berada di urutan keempat terbanyak dalam suara pemilihan kolegium.
“Di bedah saraf yang dipilih bukan yang terbanyak, tapi yang urutan keempat,” imbuhnya.
Baca juga: Guru Besar FK UI Sebut Kolegium Kedokteran Kehilangan Independensi di Bawah Kemenkes
Kejanggalan lainnya, kata Zainal, adalah penunjukan ketua kolegium obstetri dan ginekologi (obsgin) yakni dr Ivan Sini.
Padahal menurut Zainal, Ivan Sini tidak pernah mencalonkan diri dan tidak pernah mengikuti pemilihan kolegium.
“Dia tidak pernah punya pengalaman mendidik. Tetapi dia pengusaha bisnis rumah sakit, pemilik Rumah Sakit Bunda. Dia ditunjuk oleh Menteri Kesehatan jadi Ketua Kolegium Obstetri,” kata Zainal.
Dalam petitumnya, Marzoeki meminta agar MK mengubah pemaknaan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan agar pembentukan kolegium difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan.
Pada intinya, penggugat meminta agar pemerintah tidak mengintervensi kolegium yang merupakan perkumpulan para ahli bidang ilmu kedokteran tertentu yang seharusnya dijalankan secara independen.