Jakarta – Setelah gempar dengan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI yang menyeret eks Menkominfo Johnny G. Plate ke meja hijau, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang digadang-gadang sebagai fondasi transformasi digital justru tersandung dugaan korupsi.Publik pun kembali dibuat geleng kepala oleh rentetan skandal yang mencoreng institusi strategis ini.Kasus BTS yang melibatkan penyalahgunaan dana hingga triliunan rupiah belum sepenuhnya reda, kini disusul dugaan manipulasi dalam pengadaan PDNS tahun anggaran 2022–2023. Dalam kasus teranyar ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari pihak pemerintah maupun swasta dalam kasus PDNS.Berikut ini sederet Fakta Kasus Korupsi di Kominfo yang dihimpun Jumat (23/5/2025): Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1 hingga 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi salah satu skandal terbesar sepanjang 2023 lalu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun.Kejanggalan dalam proses kajian, mark-up barang, hingga pembayaran terhadap menara yang tidak pernah dibangun secara fisik menjadi faktor utama kerugian masif tersebut.Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 16 orang sebagai tersangka sepanjang tahun 2023. Para tersangka itu diantaranya, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan tenaga ahli HUDEV UI Yohan Suryanto. Tak lama kemudian, pejabat PT Huawei, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, ikut dijerat.Selain itu, mantan anggota BPK Achsanul Qosasih juga ikut ditetapkan tersangka. Puncaknya, Kejagung menetapkan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Mei 2023 karena diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna anggaran.Dalam proses hukumnya, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sedangkan Anang Achmad Latif dihukum 18 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).”Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (22/5/2025).Adapun kelima tersangka proyek PDNS masing-masing adalah SAP (Semuel Abrizani Pangerapan) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen AIP Kominfo) periode 2016-2024, BDA (Bambang Dwi Anggono) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen AIP Kominfo periode 2019-2023.Kemudian ada NZ (Nova Zanda) selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2024, lalu AA (Alfi Asman) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan PPA (Pini Panggar Agusti) selaku Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021.Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka terbukti bermufakat jahat dalam pengadaan proyek PDNS.”Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS,” ujarnya.Safri mengatakan bahwa dari aksi mufakat jahat tersebut kerugian negara masih dihitung, namun yang pasti mencapai ratusan miliar.”Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian ratusan miliar angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan,” katanya.Kelima tersangka, kata dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Deretan Fakta Korupsi di Kominfo: Habis BTS Terbitlah PDNS

Tag:Breaking News