Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa target defisit fiskal pada 2026 tidak akan berbeda dengan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Target ini sudah mempertimbangkan dan mengantisipasi tekanan dari dinamika global.“Kebijakan fiskal terus dirancang tetap ekspansif, terarah, dan terukur,” kata Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026 dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (20/5).Defisit fiskal pada 2026 akan dijaga pada kisaran 2,48% hingga 2,53% dari produk domestik bruto (PDB), sama seperti target dalam APBN 2025 yang sebesar 2,53%. Ia menekankan pentingnya kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.Menurut Sri Mulyani, keberlanjutan fiskal harus dipastikan karena APBN merupakan instrumen utama pemerintah dari waktu ke waktu. “Pembiayaan fiskal terus dijaga secara inovatif, prudent, dan sustainable melalui pengendalian rasio utang dalam batas aman,” ujarnya.Pemerintah juga mendorong efektivitas pembiayaan investasi dengan memberdayakan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).Selain itu, pemerintah akan memanfaatkan Sisa Anggaran Lebih (SAL) untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi. Pemanfaatan tersebut juga akan diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan investasi, modal kerja, serta pembiayaan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah dan pelaku UMKM.Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pendapatan negara pada 2026 ditargetkan berada di kisaran 11,71% hingga 12,22% dari PDB. Pemerintah akan menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan guna mendukung target tersebut.“Reformasi perpajakan juga terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, serta penyederhanaan administrasi,” katanya.Optimalisasi penerimaan pajak juga akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan analisis risiko. Hal ini termasuk pemanfaatan sistem teknologi informasi perpajakan Coretax dalam pengelolaan data serta perbaikan kebijakan perpajakan.“Kepatuhan wajib pajak ditingkatkan melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan seiring dengan implementasi reformasi administrasi,” ujar Sri Mulyani.
Defisit APBN 2026 Dijaga 2,53% dari PDB, Sri Mulyani Waspadai Tekanan Global

Tag:Breaking News