BANDUNG, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bakal mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan hewan ular sebagai sarana untuk beratraksi.
Hal ini merespons meninggalnya seorang warga Kabupaten Sumedang bernama Abah Cobra yang dipatuk oleh ular peliharaan yang biasa digunakannya untuk beratraksi.
“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan ular sebagai sarana untuk beratraksi,” kata Dedi pada unggahan di akun media sosialnya dan dikonfirmasi , Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Larang Atraksi Ular karena Berbahaya
Dedi menyebutkan, peristiwa pawang ular meninggal dunia akibat diserang oleh hewan peliharaannya yang sering dipakai untuk atraksi sudah beberapa kali terjadi.
“Sudah terlalu banyak korban yang meninggal karena mengatraksikan ular,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, Pemprov Jabar berupaya untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi dengan mengeluarkan surat edaran tersebut.
Baca juga: Dikira Ular Masuk Ruang Ujian SD sehingga Dilaporkan ke Damkar, Ternyata Anakan Biawak
Menurut Dedi, ular merupakan kategori hewan buas dan mematikan yang dapat mencelakai manusia, meski sudah dipelihara dan dilatih untuk kegiatan hiburan atraksi.
“Ular sebaiknya tinggal di habitatnya, bukan menjadi hewan untuk kegiatan atraksi,” pungkasnya.