Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, angkat bicara mengenai perbedaan data pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan data jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Dewan Jaminan Sosial Nasional. Yassierli mengatakan, data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak menggambarkan kondisi Pemutusan Hubungan Kerja Nasional.”Kami harus melihat profil buruh yang melakukan klaim JKP. Orang yang terkena PHK belum tentu langsung mengambil JKP pada bulan yang sama,” kata Yassierli di kantornya, Kamis (22/5).Data Kemnaker mencatat jumlah korban PHK dari Januari hingga 20 Mei 2025 mencapai 26.455 orang. Tindakan PHK terbesar terjadi di Jawa Tengah mencapai 10.695 orang. Provinsi kedua dan ketiga dengan jumlah PHK terbanyak adalah Jakarta sebanyak 6.279 orang dan Riau sejumlah 3.570 orang.Sementara data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak menggambarkan kondisi Pemutusan Hubungan Kerja Nasional. Untuk diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional mendata jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencapai 52.8850 kasus pada Januari-April 2025.DJSN menemukan capaian empat bulan pertama 2025 tersebut setara dengan 91,18% dari total klaim sepanjang tahun lalu sejumlah 57.860 kasus. Selain itu, klaim JKP Januari-April 2024 tercatat lebih tinggi dari korban PHK pada periode yang sama, yakni 24.046 orang.Yassierli menekankan data PHK terbaru yang valid berada di kantornya. Sebab, data tersebut langsung berasal dari dinas ketenagakerjaan di setiap pemerintah daerah.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan data PHK yang dihimpun kantornya merupakan langkah PHK resmi yang sudah disetujui oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.”Angka PHK hingga Mei 2025 sedikit lebih tinggi secara tahunan. Saya tidak bawa data pasti saat ini, tapi tidak sampai 5.000 orang perbedaannya,” kata Indah di kantornya, Selasa (20/5).Dia mempertanyakan data PHK yang lebih tinggi dari angka yang dihimpun Kemenaker. Sebab, data PHK Kemenaker melalui sistem yang menghimpun langsung data dari Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi. Sistem penghimpunan data tersebut dipercaya dapat meminimalkan potensi manipulasi data.Sebelumnya, Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, nilai manfaat JKP yang dikucurkan untuk seluruh klaim tersebut senilai Rp 258,61 miliar atau 68,3% dari total manfaat JKP tahun lalu yang mencapai Rp 378,84 miliar. Klaim tertinggi terjadi pada Maret 2025 sejumlah 21.000 kasus. Sementara itu, jumlah klaim JKP April 2025 naik hampir 400% secara tahunan menjadi 17.350 kasus.”Penerima manfaat JKP berasal dari lapangan usaha aneka industri, perdagangan dan jasa, dan dan industri barang konsumsi. Ini berkaitan dengan sektor-sektor industri padat karya,” kata Nunung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (20/5).
Data PHK Kemnaker dan DJSN Beda Signifikan, Ini Penjelasan Menaker

Tag:Breaking News