Home / NEWS / Darmawati Lost Contact dengan Muhrijan Sebelum Suaminya Ditangkap Terkait Judol Komdigi

Darmawati Lost Contact dengan Muhrijan Sebelum Suaminya Ditangkap Terkait Judol Komdigi

 JAKARTA, Darmawati, terdakwa kasus perlindungan judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) sekaligus istri Muhrijan alias Agus, mengaku sudah tidak lagi berkomunikasi dengan suaminya saat rumahnya didatangi oleh polisi.

Adapun Muhrijan merupakan terdakwa kasus yang sama sekaligus orang yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku sebagai utusan direktur Kominfo. 

Hal tersebut terungkap saat Hakim Ketua, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, mengajukan pertanyaan kepada saksi dari JPU, yaitu penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fikri Lazuardi, yang dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Darmawati.

Mulanya, Fikri menceritakan tentang penyelidikan terhadap Muhrijan karena terlibat dalam kasus perlindungan terhadap puluhan ribu situs judi online (judol).

Baca juga: 7 Bulan Lindungi Ribuan Situs Judol, Zulkarnaen Apriliantony Dapat Uang Rp 52,5 Miliar

Penyelidikan terhadap Muhrijan dilakukan setelah polisi menangkap dua orang bernama Ana dan Budiman di wilayah Sumatera Utara pada Oktober 2024.

“Muhrijan itu orang yang melakukan koordinasi. Oknum anggota Komdigi tersebut menjadi perantara untuk berkoordinasi dari website tersebut ke Komdigi,” kata Fikri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Dari situ, polisi mendatangi rumah Muhrijan dan Darmawati yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Pondok Kaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Polisi menyambangi rumah tersebut pada 3 November 2024 untuk menangkap Muhrijan.

Baca juga: Jampidsus Pantau Perkembangan Kasus Budi Arie dan Perlindungan Situs Judol

“Kemudian kami bertemu dengan keluarganya, yaitu Ibu Darmawati. Dari keterangan Ibu Darmawati bahwa memang sudah lost contact dari tanggal 31 Oktober 2024,” ungkap Fikri.

Setelah itu, polisi kembali lagi ke kediaman Muhrijan dan Darmawati pada 9 November 2025.

“Ibu Darmawati itu tetap (dengan keterangannya), masih lost contact. Jadi, ibu Darmawati itu memberikan informasi ke kita bahwa ‘ini nomornya Muhrijan bahwa memang sudah lost contact sama saya’,” ujar Fikri.

“Kemudian, tanggal 9 kita membawa (Darmawati) dan tanggal 10 menetapkan tersangka,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Darmawati terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muhrijan.

Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah.

Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *