Home / REGIONAL / Dari Mana Manajer SPBU Medan Dapat BBM untuk Dioplos dengan Pertalite?

Dari Mana Manajer SPBU Medan Dapat BBM untuk Dioplos dengan Pertalite?

MEDAN, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana mengenai perkara SPBU Nagalan 14.201.135 yang diduga memasarkan pertalite oplosan.

Sidang berlangsung pada Rabu (21/5/2025) di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, dengan empat terdakwa yang dihadirkan.

Keempat terdakwa tersebut adalah Muhammad Agustian Lubis selaku Supervisor SPBU, Sahlan Suryanta Siregar sebagai Manajer SPBU, Untung sebagai sopir, dan Yudhi Timsah Pratama yang beRp eran sebagai kernet.

Jaksa Penuntut Umum, Sofyan Agung Maulana, menyatakan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 yang telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah,” ujar Sofyan.

Baca juga: Misteri Asal-usul Bensin Oktan 87 yang Dipakai SPBU di Medan untuk Oplos Pertalite

Dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, pada 5 Maret 2025, Sahlan dan Agustian memesan BBM jenis pertalite kepada Isom (yang masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 8.000 liter tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

BBM tersebut direncanakan untuk dikirimkan ke SPBU di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Untung dan Yudhi Timsah Pratama mengangkut pertalite menggunakan mobil tangki BK 8049 WO.

Setibanya di SPBU, Yudhi mengambil selang tangki dan mengarahkan ke lubang tangki tanam SPBU, sementara Agustian naik ke atas tangki untuk melakukan pengecekan isi menggunakan jarum pengukur tangki.

Agustian mencelupkan tangannya ke dalam tangki truk untuk memastikan warna BBM tersebut sesuai dengan pertalite.

Namun, saat Yudhi membuka kran dari tangki agar pertalite mengalir ke dalam tangki tanam pertalite SPBU, petugas dari Polrestabes Medan tiba dan memeriksa lokasi.

Polisi meminta bukti dokumen yang membuktikan bahwa BBM yang dipindahkan ke tangki SPBU adalah benar dari Pertamina.

Sayangnya, Agustian, Untung, dan Yudhi tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan mengakui bahwa BBM itu adalah oplosan yang tidak dipesan sesuai prosedur.

SPBU Nagalan diketahui menjual BBM jenis pertalite dengan harga per liter Rp 10.000.

Baca juga: Curi 100 Tabung Elpiji Pakai Mobil Rental di Binjai, 1 Pelaku Ditangkap di Medan

Namun, akibat kekurangan modal dari Direktur SPBU, Vera Agustina, Agustian dan Sahlan teRp aksa membeli BBM dari Isom dengan harga Rp 9.000 hingga Rp 9.200 per liter untuk meraih keuntungan lebih.

Agustian dan Sahlan telah melakukan pemesanan dan pembelian pertalite dari Isom sebanyak kurang lebih 30 kali.

Keuntungan dari penjualan BBM oplosan tersebut diperkirakan mencapai Rp 80 juta hingga Rp 90 juta dalam satu bulan, yang kemudian dibagi di antara Vera, Agustian, Sahlan, Suadi (yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Saksi), dan Yusuf Ibnu Azis (Daftar Pencarian Saksi).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *