Home / Peristiwa / Dalam Sehari, Polres Bandara Soekarno Hatta Ungkap Kasus 2 Pencurian Ponsel

Dalam Sehari, Polres Bandara Soekarno Hatta Ungkap Kasus 2 Pencurian Ponsel

Jakarta – Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap dua pencuri handphone yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Dua pelaku pencurian ponsel di lokasi yang berbeda ditangkap pada hari yang sama yaitu, Selasa 20 Mei 2025.”Kami berhasil mengungkap dua kasus pencurian handphone yang terjadi di masjid dan sport center Bandara Soekarno Hatta,” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kota Kompol Yandri Mono, Kamis (22/5/2025).Dua kasus pencurian ponsel yang terungkap ini, terungkap dari laporan korban. Pada kasus pertama, Tim Resmob Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap P, lansia berumur 68 tahun pada Selasa 20 Mei 2025 di Cengkareng Jakarta Barat.Pria yang pernah bekerja sebagai sopir perusahaan ekpedisi di Bandara Soekarno Hatta itu diduga mencuri ponsel milik pengunjung Masjid Nurul Barkah, yang berada di kawasan perkantoran Bandara Soetta, pada 5 April 2025.”Saat itu, pelaku mengambil ponsel korban sedang terlelap tidur setelah salat Zuhur di masjid itu,” kata Kasatreskrim. Yandri mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan dari korban. Korban melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta ponselnya hilang ketika sedang salat di Masjid pada 5 April 2025.”Dari laporan korban itu, kami melakukan penyelidikan, dari rekaman CCTV pelaku teridentifikasi sehingga dilakukan penangkapan,”kata Yandri.Menurut keterangan pelaku, dia baru sekali ini melakukan pencurian tersebut. Motifnya pun karena kepepet kebutuhan ekonomi, dan dijual oleh pelaku seharga Rp250 ribu. Di hari yang sama, polisi juga menangkap HS, terduga pencuri handphone di sport center Bandara Soekarno Hatta. Sopir taksi online ini, diduga mencuri ponsel milik M Ridwan pengunjung sport center pada Selasa 20 Mei 2025, pukul 14.00 WIB.Korban melapor ke Polres Bandara jika handphone merk Vivo v29 5g miliknya hilang. Pada saat itu, handphone korban tertinggal di atas flush toilet, pada langsung diambil pelaku, yang kemudian dibawa.Pelaku pun langsung melanjutkan pekerjaan nya pada saat itu untuk mengantar penumpang di Senen Jakarta Pusat. Selanjutnya, petugas Resmob melakukan pelacakan terduga pelaku dan kemudian menangkap Hesbon beberapa jam kemudian.”Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Yandri.Yandri mengimbau agar penumpang maupun pengguna jasa bandara untuk lebih waspada dalam membawa, meletakan barang berharga ketika beraktivitas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *