Home / Peristiwa / Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Jakarta – Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai kebijakan. Mulai dari pembebasan pajak progresif hingga menghapus seluruh denda.Berdasarkan penelusuran Sabtu (14/6/2025), ada sebanyak 13 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Daftarnya adalah sebagai berikut:1. AcehBerdasarkan unggahan 3 Januari 2025 di akun Instagram @bpkaaceh, tertulis program pemutihan PKB, denda PKB dan PKB mati di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun telah diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, serta Pemutihan Pajak Progresif sampai dengan 31 Desember 2025.2. RiauBerdasarkan unggahan 17 Mei 2025 di akun Instagram @bapendariau, tertulis Tim Pembina Samsat Provinsi Riau resmi menetapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang berlangsung mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Ada sejumlah insentif fiskal, pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.3. LampungBerdasarkan unggahan 10 Juni 2025 di akun Instagram @bapenda_lampung, pemutihan pajak kendaraan di sana dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Manfaat yang diterima antara lain bebas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ atau tahun-tahun lalu, bebas bea balik nama, dan bebas pajak progresif. 4. Bangka BelitungBerdasarkan pemberitaan di website korlantas.polri.go.id pada Kamis, 1 Mei 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bangka Belitung digelar mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program ini di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.5. Kalimantan TimurBerdasarkan unggahan 9 April 2025 di akun Instagram @bapendakaltim, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur dimulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Sejumlah manfaat yang diberikan antara lain, bebas tunggakan PKB, bebas tunggakan denda PKB, bebas BBNKB II, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.6. BantenBerdasarkan unggahan 9 April 2025 di akun Instagram @bapenda.banten, pemutihan pajak kendaraan di Banten berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025. Sejumlah manfaat antara lain penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun 2025, dan penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2025.7. JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 13 Juni hingga 31 Agustus 2025.Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk. 8. Jawa BaratBerdasarkan unggahan 10 April 2025 di akun Instagram @bapenda.jabar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat digelar mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Manfaat dari program ini adalah gratis pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, bebas denda keterlambatan atas proses pendaftaran, gratis pajak satu tahun ke depan untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Jawa Barat ke wilayah Provinsi Jawa Barat.9. Jawa TengahBerdasarkan unggahan 25 Maret 2025 di akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025. Manfaat dari program tersebut adalah bayar pajak kendaraan tahun jalan dan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja.10. BaliBerdasarkan unggahan 24 Februari 2025 di akun Instagram @bapendaprovbali, disampaikan isi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa untuk pajak progresif sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan. Selain itu, Pemprov Bali memberikan keringanan pengurangan pokok PKB dan BBNKBmelalui Perda 1 Tahun 2024 dan Pergub 30 Tahun 2024: 14,35 persen PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc; 12,15 persen PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc; 24 persen BBNKB untuk kendaraan baru; bebas Progresif & BBNKB II yang seluruhnya berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.11. Sulawesi SelatanBerdasarkan unggahan 24 Mei 2025 di akun Instagram @bapendasulsel, pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025. Manfaat yang didapat adalah diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun: 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel dan 50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.12. MalukuBerdasarkan unggahan 19 Mei 2025 di akun Instagram @bapenda_maluku, pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku mulai 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Manfaat yang bisa didapat adalah bebas semua denda dan pokok tunggakan pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. 13. PapuaBerdasarkan pemberitaan 17 Mei 2025 di website papua.go.id, pemutihan pajak kendaraan diberlakukan mulai tanggal 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Manfaat yang diberikan adalah pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok PKB 5 persen-40 persen, bebas denda pajak dan diskon pokok PKB 30 persen bagi tunggakan pajak dua tahun atau lebih.Juga diberikan diskon pokok PKB 40 persen bagi pemilik kendaraan dengan daftar mutasi masuk antar provinsi, dan diskon pokok PKB sebesar 5 persen-40 persen untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *