Home / Sulawesi / Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Mahasiswi di Palopo Kena Sanksi Wajib Lapor

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Mahasiswi di Palopo Kena Sanksi Wajib Lapor

Palopo – Seorang mahasiswi asal Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu. Mahasiswi cantik tersebut kini hanya disangsi wajib lapor oleh pihak kepolisian. Aksi ST terungkap setelah ia menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di sebuah kios kelontong di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu. Saat itu, ia membeli sebungkus tisu seharga Rp13 ribu dan menerima kembalian Rp87 ribu. Tak berselang lama, ST kembali ke kios yang sama dan menukarkan selembar uang palsu Rp100 ribu lainnya dengan dua lembar pecahan Rp50 ribu. Kecurigaan pun muncul ketika istri pemilik kios, membandingkan uang palsu tersebut dengan uang asli di laci. Kedua uang palsu pecahan Rp100.000 yang digunakan ST tampak sangat berbeda dan diduga kuat palsu. Kejadian tersebut pun kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Sahrir membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa usai menerima laporan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ST.”Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” kata IPTU Sahrir, saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2026). Polisi pun kemudian mendatangi indekos tempat ST tinggal. Disana pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh ST untuk mencetak uang palsu tersebut. “Kami menyita sejumlah barang bukti berupa printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu,” jelasnya.  Setelah menjalani pemeriksaan awal, ST dipulangkan kepada keluarganya pada Senin (9/6/2026) sekitar 20.00 WITA. Kepolisian menyatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan usia terlapor yang masih muda serta sikapnya yang kooperatif selama proses penyelidikan.”Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung,” tegas IPTU Sahrir.Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum selesai. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah ST bertindak sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih luas.”Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di wilayah Palopo,” jelas IPTU Sahrir.Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap uang palsu dalam transaksi sehari-hari, terutama di warung atau toko kecil. Warga diminta segera melapor ke polisi jika menemukan uang mencurigakan.”Jika masyarakat menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan segan untuk bertanya atau membandingkan dengan uang asli,” pungkasnya. Simak juga video pilihan berikut ini:

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *