YOGYAKARTA, Tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengalami intimidasi.
Dugaan intimidasi tersebut berupa adanya orang tidak dikenal yang mengatasnamakan dari MK menggali data pribadi mereka.
Arung, Handika, Irsyad serta Anggito merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahmahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU
Salah satu mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) asal Mojokerto, Jawa Timur yang merupakan koordinator tim, Arung mengatakan, bersama tiga orang mahasiswa lainya mengajukan gugatan uji formil ke MK.
“Awalnya itu kan kami mengajukan gugatan uji formil. Kami mengajukan gugatan pada 30 April awalnya,” ujar Arung saat dihubungi, Sabtu (24/05/2025).
Pascasidang pertama, tiga mahasiswa yang menjadi pemohon mengalami hal yang serupa yakni pengambilan data pribadi. Tiga mahasiswa tersebut yakni Handika, Irsyad dan Arung.
“Setelah 9 hari kami sidang pertama itu pada tanggal 18 Mei tiga dari kami itu mengalami hal serupa yakni mengalami pengambilan data,” katanya lagi.
Baca juga: Klarifikasi RS Erni Medika soal Uang Rp 30 juta untuk Operasi Pasien Kecelakaan
Baca juga: Besaran Gaji TNI
Arung menuturkan Irsyad berasal dari Lampung dan Handika dari Grobogan.
Menurutnya, ketua RT tempat tinggal mereka pernah didatangi oleh orang tidak dikenal yang mengatasnamakan dari MK.
“Didatangi oleh orang tidak dikenal yang mengatasnamakan MK. Dalihnya itu ya melakukan verifikasi faktual, apakah benar yang bersangkutan tinggal di sini,” ungkapnya.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
Dikatakan Arung, awalnya orang tidak dikenal tersebut memuji-muji penampilan saat sidang pertama di MK.
Namun, pada akhirnya orang tidak dikenal ini mengali data pribadi, mulai dari aktivitas hingga kegiatan keduanya.
Ujung-ujungnya, mereka meminta salinan kartu keluarga (KK).
“Ketua RT-nya diminta salinan KK oleh orang tidak dikenal tersebut. Ketua RT ini datang ke rumah Handika meminta salinan KK, menjelaskan ada dari MK mencari Handika, minta salinan KK. Dikasih, terus balik ke rumah, baru ditunjukan pada orang tidak dikenal ini, akhirnya di foto,” ucapnya.
Baca juga: Disdikpora DIY Perketat Aturan SPMB, Wajib Cek NIK dan KK 1 Tahun
Hal yang sama dialami oleh Irsyad dari Lampung.