Jakarta – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah memastikan operasional gudang limbah di Kawasan Pasar Kemis, milik N, resmi ditutup.Bukan hanya segel yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup saja, pihaknya pun menegaskan, juga mengeluarkan urat edaran untuk penyegelan.”Kita stop, hentikan dan segel. Dari Pemda juga ada surat edarannya untuk penyegelan,”tegas Intan.Sebab, keberadaan gudang limbah B3 tersebut dinilai menyalahi aturan dan tidak mengantongi izin operasional. Bahkan terbukti mencemari lingkungan, baik itu air tanah dan juga aliran kali di sebelahnya.Meski begitu, Intan mengaku, selain limbah dari gudang tersebut mencemari Kali Cirarab, limbah juga berasal dari luar Kawasan Kabupaten Tangerang.Pihaknya pun sudah meminta arahan kepada Kajari Kabupaten Tangerang, apakah bisa Pemkab langsung menyetop dan menyegel usaha yang dinilai mencemari lingkungan, dan ternyata diperbolehkan.”Kita, pemda sebetulnya bisa saja menyetop, menyegel usaha, industri yang mencemari lingkungan. Walaupun itu kewenangan pusat, kita bisa saja menyegel,” katanya.Untuk itu, Pemkab Tangerang akan melakukan klarifikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Ditambah lagi, pada saat sidak kemarin, Kadis LHK Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, dinilai tak diberi kesempatan untuk menjelaskan.”Kemarin Pak Kadis tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan, jadi nanti akan langsung dijelaskan ke kementerian. Lalu hari Kamis, Pak Bupati yang akan hadir ke kemnterian untuk klarifikasi.Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menemukan pelanggaran dugaan perdata dan pidana atas beroperasinya gudang limbah milik N di Kawasan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Gudang tersebut beroperasi tanpa izin, mencemari lingkungan dengan limbah B3-nya.Kementerian langsung menyegel dengan memasang tiang penyegelan di depan pintu gerbang gudang tersebut.
Cemari Lingkungan, Gudang Limbah di Kabupaten Tangerang Ditutup

Tag:Breaking News