Home / HYPE / Cella Daftarkan HAKI KotaK, Pare Eks Vokalis Soroti Pencantuman Nama Tantri dan Chua

Cella Daftarkan HAKI KotaK, Pare Eks Vokalis Soroti Pencantuman Nama Tantri dan Chua

JAKARTA, Mantan vokalis band KotaK, Julia Angelia alias Pare, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui nama band yang ia cetuskan pada awal terbentuknya grup tersebut telah didaftarkan oleh Cella ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa sepengetahuannya.

Pare juga menyoroti pencantuman nama Tantri dan Chua dalam pendaftaran tersebut.

Menurut Pare, nama KotaK pertama kali ia usulkan saat grup tersebut dibentuk melalui ajang pencarian bakat Dream Band pada 2004 silam.

Baca juga: Apa Dasar Pare Eks Vokalis Mengeklaim sebagai Pencipta Nama KotaK Band?

Saat itu, para personel awal terdiri dari Pare, Icez, Posan, dan Cella.

“Jadi, kalau sejarah (nama KotaK) itu dimulai tahun 2004. Kita ikut Dream Band, itu ada delapan band. Audisinya berdasarkan vokal, gitar, bas, dan drum. Setelah dipilih, kita dijadikan satu band, tapi waktu itu belum ada nama,” kata Pare saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Dalam proses pencarian nama, Pare mengusulkan “Kotak” sebagai nama band dan mendapat persetujuan dari para anggota maupun label.

Baca juga: Kisruh Nama Band KotaK, Asal-usul hingga Jadi Persoalan

Ia menyebut bahwa nama tersebut mengandung filosofi yang mendalam.

“Sudah ada konsep, gambaran, logo, filosofi, dan tidak asal-asalan. Filosofinya ini: empat sisi berbeda. Di kanan dan kiri ada dua cewek dan dua cowok. Itu jelas aku ajukan nama itu, dan mereka semua setuju,” ujar Pare.

Namun, Pare mengaku sakit hati ketika mengetahui bahwa nama KotaK telah didaftarkan oleh Cella ke HAKI pada 2023 tanpa memberitahunya, dan justru mencantumkan nama Tantri dan Chua yang bergabung setelah formasi awal.

Baca juga: Kisruh soal Royalti dan Nama, Ini Sejarah Band KotaK

“Mereka diam-diam mendaftarkan. Padahal kita sudah tidak jadi performer. Tahun 2023 kami baru tahu. Jadi wajar dong kalau saya sakit hati,” ujarnya.

“Kok bisa enak banget, daftarin nama itu dengan orang yang datang setelah kami, yaitu Tantri dan Chua. Kenapa enggak ngomong? Izin ke gue, bilang ‘daftarin ya nama ini’, itu kan lebih enak dan fair,” lanjutnya.

Akibat hal tersebut, Pare bersama dua rekan seformasi awal, yakni Posan dan Icez (Prinzes Amanda), menggugat Cella secara perdata ke Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.

Baca juga: Berawal dari The Dream Band, Terungkap Asal-usul Nama Band KotaK

Namun, gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang kembali ditolak.

Kuasa hukum Posan, Minola Sebayang, menyatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan langkah kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” kata Minola.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *