JAKARTA, Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di beberapa titik strategis di Jakarta pada Senin (26/5/2025).
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Minggu (25/5/2025), SIM Keliling di Jakarta hari Senin ini beroperasi di lima lokasi.
Buat Anda warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi praktis tanpa harus ke kantor Satpas.
Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Inggris 2025: Marquez Kokoh di Puncak
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Senin 26 Mei 2025 pic.twitter.com/nmgEVtUmWD
Semua lokasi SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sebaiknya datang lebih pagi agar tidak kehabisan antrean, karena kuota biasanya terbatas dan animo masyarakat cukup tinggi.
Layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM Anda telah lewat, maka Anda harus mengurus SIM baru di kantor Satpas.
Mengenai tarif perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif untuk SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi. Kemudian, untuk syaratnya, Anda perlu membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Baca juga: Mobil Matik CVT Lewat Tanjakan, Begini Cara Amannya
Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025:
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: Mall Citraland
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng