Home / NEWS / Cegah Kecurangan PPDB, Disdik Jakarta Gandeng Dukcapil Perkuat Verifikasi Data

Cegah Kecurangan PPDB, Disdik Jakarta Gandeng Dukcapil Perkuat Verifikasi Data

JAKARTA, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengantisipasi adanya kecurangan pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Termasuk kami untuk mengantisipasi kepindahan-kepindahan. Maka kami bekerja sama dengan Dukcapil memitigasi ini,” ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Nahdiana menjelaskan, nantinya Dukcapil membantu Disdik dalam memverifikasi kartu keluarga (KK) calon peserta didik baru.

Baca juga: Disdik DKI Diminta Awasi Kepala Sekolah Selama SPMB untuk Cegah Kecurangan

“Sudah real time dengan dibantu sekali oleh Dukcapil. Jadi ketika KK tidak aktif di Dukcapil, sistem itu akan otomatis menolak,” kata Nahdiana.

Adapun Disdik Jakarta kini mewajibkan calon peserta didik baru menyertakan KK bagi mereka yang mendaftar melalui jalur mutasi.

SPMB jalur mutasi adalah penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.

“Perpindahan domisili orangtua/wali dan calon murid baru dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru,” ucapnya.

Nantinya, calon peserta didik baru jalur mutasi juga harus menyertakan surat perpindahan tugas orangtua yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Nahdiana menjelaskan, aturan tersebut berubah dari syarat pendaftaran calon siswa baru jalur mutasi SPMB 2024.

Baca juga: DPRD Jakarta Minta Jalur Mutasi SPMB Diperketat, Soroti Dugaan Rekayasa Domisili

Tahun lalu, calon murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi tidak diwajibkan menyertakan kartu keluarga.

“Persyaratan jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru 2024, yaitu surat tugas perpindahan orangtua/wali, surat keterangan pindah warga negara Indonesia paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru,” ungkapnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *