Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan hari tua (JHT) dapat dilakukan secara online.
Pencairan BPJS ketenagakerjaan dilakukan ketika pekerja mengundurkan diri dari pekerjaan atau karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan online dilakukan melalui aplikasi JMO dan portal Lapak Asik.
Lantas, bagaimana klaim BPJS Ketenagakerjaan online?
Baca juga: Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan online:
Baca juga: Apakah Cek Kesehatan Mata di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan?
Demikian dua cara mudah melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.