JAKARTA, Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah. Mulai Mei 2025, klaim JHT maksimal Rp 15 juta dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus datang ke kantor cabang.
Fitur ini hadir sebagai bagian dari pengembangan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan guna mempercepat proses klaim sekaligus meningkatkan kenyamanan peserta.
Cukup menggunakan ponsel, pengajuan klaim JHT bisa diselesaikan dalam hitungan hari, asalkan seluruh syarat terpenuhi.
Baca juga: Dana JHT Dibobol, BPJS Ketenagakerjaan Minta Peserta Waspada
“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Aplikasi JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pelaporan, pengaduan, cek saldo, hingga pengajuan klaim jaminan hari tua.
Dengan pembaruan terbaru, peserta yang memiliki saldo dana JHT maksimal Rp 15 juta dapat melakukan klaim langsung melalui JMO, tanpa perlu hadir secara fisik di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring di Kantor Cabang
“Kami terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal. Dengan aplikasi JMO, peserta bisa kerja keras tanpa rasa cemas,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahar H Pandjaitan, dalam keterangan resminya, Selasa (13/5/2025).
Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta dalam kondisi tertentu, antara lain:
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa klaim JHT bagi peserta yang resign atau terkena PHK baru dapat dilakukan satu bulan setelah status kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan.
“Peserta wajib melampirkan seluruh dokumen asli saat melakukan klaim JHT. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa manfaat diterima oleh peserta yang sah,” kata Oni.
Baca juga: Masih Bekerja tapi Mau Cairkan JHT BPJS? Ini Syarat dan Caranya
Sebelum mengajukan klaim, pastikan telah menyiapkan dokumen berikut:
Berikut ini langkah-langkah klaim JHT dengan JMO apps:
1. Buka Menu Jaminan Hari Tua
2. Pilih Klaim JHT
3. Pastikan Ada 3 Centang Hijau