SOLO, Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat.
Umumnya, kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok maupun denda pajak kendaraan yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.
Namun, salah satu kendala sering dihadapi pemilik kendaraan, terutama pembeli kendaraan bekas, adalah tidak memiliki KTP asli pemilik lama yang tercantum di STNK.
Baca juga: Pemprov Kalimantan Selatan Kasih Diskon Pajak Kendaraan
Lantas, bisakah ikut program pemutihan PKB tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.
Namun, Jules juga menjelaskan, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Pengusaha Ungkap Permasalahan Truk ODOL di Indonesia
Sebagai informasi, regident ranmor adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap kendaraan bermotor.
Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa menyertakan KTP pemilik kendaraan, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
“Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya,” jelas Jules.
Dia mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.
Balik nama kendaraan ini perlu dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.
Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:
“KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru,” kata Jules.