JAKARTA, Sejumlah pemerintah daerah menggelar program pemutihan untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak saja tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.
Bahkan, selama program ini berlangsung, kendaraan yang sudah diblokir masih bisa dibalik nama. Wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak serupa asalkan memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam proses pengurusannya.
“Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan,” tulis laman resmi Instagram @Bapenda.Jabar, dikutip Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Fitur Unik Geely EX5: Adaptasi Tinggi untuk Pengemudi Baru
Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi;
“Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru.”
Dijelaskan juga dalam aturan tersebut cara mengaktfikan STNK yang diblokir bisa dilakukan sesuai permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.
Adapun dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
Baca juga: Ulik Xpander Exceed Tourer yang Gantikan Varian Sport
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:
Apabila kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.