Masyarakat dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online di dalam maupun luar domisili.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KK dapat dicetak secara online menjadi dokumen fisik atau file PDF menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah aplikasi resmi milik Ditjen Dukcapil yang memuat dokumen kependudukan dan layanan masyarakat.
“Kartu Keluarga harus ditandatangani di dukcapil sesuai domisilinya,” kata Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Handayani Ningrum kepada , Rabu (19/3/2025).
“Akan tetapi, itu dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sehingga pengajuan dan pencetakan bisa dilakukan di mana saja,” tambahnya.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara cetak KK online di dalam dan luar domisili?
Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang dan Rusak 2025, Tanpa Surat Pengantar
Cetak KK online dapat dilakukan di dalam maupun luar domisili asalkan masyarakat sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Bagi yang belum, berikut syarat membuat akun IKD sebagai langkah awal cetak KK:
Baca juga: Cara Lihat KK Online di HP, Gratis dan Bisa Pakai Aplikasi
Untuk diketahui, proses pembuatan dan aktivasi akun IKD masih dilakukan secara offline di kantor Dukcapil supaya petugas bisa memverifikasi calon pengguna.
Kantor Dukcapil di beberapa wilayah sudah menyediakan loket khusus pembuatan IKD sehingga masyarakat tinggal datang dan tidak perlu antre di loket KTP, KK, atau lainnya.
Jika sudah pernah membuat dan mengaktivasi akun IKD, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil.
Bagi yang belum, berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD:
Baca juga: Apakah Orangtua Bisa Mengeluarkan Anak dari KK? Ini Penjelasan Dukcapil
Setelah akun IKD selesai diaktivasi, ikuti cara cetak KK online di bawah ini:
Baca juga: Cara Cetak KK Online Pakai Aplikasi di HP, Bisa Jadi PDF dan Gratis