Home / REGIONAL / Buntut Longsor Tambang di Gunung Kuda, Ini Desakan Dedi Mulyadi untuk Perhutani

Buntut Longsor Tambang di Gunung Kuda, Ini Desakan Dedi Mulyadi untuk Perhutani

CIREBON, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Hal itu dilakukan menyusul kejadian longsor yang menyebabkan korban jiwa pada 30 Mei 2025.

Pencabutan ini dilakukan sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pun meminta Bupati Cirebon untuk segera mengubah tata ruang wilayahnya.

“Dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan,” ujar Dedi, Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Tidak Memenuhi Syarat, Dedi Mulyadi: Sejak 3 Tahun Lalu, Saya Sudah Rekomendasikan Gunung Kuda Ditutup

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan.

Baca juga: Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Adapun perusahaan yang dicabut izinnya adalah

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al Islah- Izin Operasi ProduksiNomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020Diterbitkan: 5 November 2020Lokasi: Blok Gn. Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon- Izin Perpanjangan Operasi ProduksiNomor: 91201098824860013Diterbitkan: 1 Desember 2023Lokasi: Lokasi sama

2. PT Aka Azhariyah Group- Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan)Nomor: 91204027419550001Diterbitkan: 30 Agustus 2023Lokasi: Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon

3. Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah- Izin Operasi ProduksiNomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020Diterbitkan: 5 November 2020Lokasi Usaha: Blok Gn. Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buntut Longsor Tambang Gunung Kuda, Dedi Mulyadi Minta Perhutani Cabut Seluruh Kerja Sama Tambang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *