Home / Peristiwa / Bukan Hanya 4, Kepmendagri Soal Teritori Pulau Berjumlah 4.000 Lebih Lampiran

Bukan Hanya 4, Kepmendagri Soal Teritori Pulau Berjumlah 4.000 Lebih Lampiran

Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait teritorial  bukan hanya berjumlah 4 pulau seperti yang dipersengketakan antara Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Tetapi lebih dari itu, total ada 4.000 lampiran yang masuk dalam Kepmendagri bernomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut.”Jadi sebetulnya yang terjadi adalah pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah di Indonesia (bukan mengubah),” kata Bima saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/6/2025).”Jadi, Bapak Menteri Dalam Negeri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja, atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia,” sambung Bima.Bima menjelaskan, jumlah dari keseluruhan yang ditandatangani ada 4.000 lebih lampiran keputusan. “Jadi, sekali lagi, keputusan Menteri ini bukan hanya terkait kepada 4 pulau atau 2 provinsi saja, tapi ini adalah pemutakhiran data di seluruh Indonesia yang lampirannya tadi ada 4.000 halaman lebih,” jelas Bima.  Sebagai informasi, publik saat ini sedang dihebohkan perselisihan kepemilikan di wilayah teritori Aceh dan Sumatera Utara. Jumlahnya ada 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. Perselisihan itu muncul setelah Pemerintah Provinsi Aceh menolak hasil verifikasi terbaru atau pemutakhiran data dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan 4 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara dan bukan lagi berada di Aceh.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *